Jakarta (ANTARA News) - Lokasi pembukaan dan penutupan Asian Games 2018 menjadi salah satu poin yang diusulkan masuk pada Keputusan Presiden (keppres) sehingga proses penandatanganan keputusan itu belum dilakukan.

"Banyak detail yang harus dibicarakan. Salah satunya masalah usulan lokasi pembukaan dan penutupan Asian Games 2018 yang harus masuk keppres," kata Menpora Imam Nahrawi usai bertemu tim baseball di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin.

Selain masalah lokasi pembukaan dan penutupan kejuaraan empat tahunan itu, kata dia, yang masih dalam pembicaraan adalah soal penyebutan nama. Antara Jakarta dan Palembang semuanya mengusulkan nama kejuaraan paling bergengsi di Asia itu.

"Semuanya masih dalam pembahasan. Intinya semua dalam proses karena Asian Games tidak hanya melibatkan satu pihak saja," katanya menambahkan.

Mantan Sekjen PKB itu menjelaskan, permasalahan yang berlarut-larut pada dua lembaga olahraga Indonesia yaitu KOI dan KONI juga menjadi salah satu penyebab belum turunnya keppres berkaitan dengan pelaksanaan Asian Games 2018 itu.

"Itu (permasalah KONI-KOI) juga menjadi masalah. Tapi dengan adanya keputusan dari Pengadilan Niaga, kami berharap semuanya bisa diselesaikan," kata pria yang akrab dipanggil Cak Imam itu.

Sebelumnya KOI memenangkan gugatan terkait penggunaan logo lima ring yang digunakan oleh KONI di Pengadilan Niaga Jakarta. Dengan adanya keputusan tersebut, KONI harus menanggalkan loga yang dimiliki oleh federasi olahraga dunia atau IOC.

Penggunaan logo oleh KONI selama ini menjadi salah satu penyebab hubungan yang kurang harmonis antara kedua lembaga olahraga Indonesia. Bahkan, pihak IOC sendiri mengirim surat ke Presiden Joko Widodo terkait penggunaan loga lima ring.

Masalah logo lima ring ini bahkan menjadi pantauan khusus karena jika tidak segera diselesaikan akan berdampak pada posisi Indonesia selaku tuan rumah Asian Games 2018.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Tono Suratman sebelumnya saat dikonfirmasi terkait dengan keputusan Pengadilan Niaga mengatakan jika proses hukum itu berjenjang. Pihaknya menilai KONI masih bisa mengajukan banding bahkan hingga Pengajuan Kembali (PK).

Pewarta: Bayu K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015