Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi Intrauterine Device (IUD) Kit pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun 2013 dan 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin, menyatakan tersangka yang diperiksa berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo yang menjadi rekanan pengadaan alat tersebut.

"Untuk pemeriksaan kali ini, tersangka S sebagai saksi," katanya.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, S (Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo), SW (Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpencil dan Perbatasan (GALCILTAS) BKKBN), WAW (Kasi Standarisasi Pelayanan Keluarga Berencana Jalur Pemerintah), Sd (Direktur Utama PT Hakayo Kridanusa) dan SP (Direktur Operasional PT Pharma Solindo).

Kapuspenkum menyebutkan pokok pemeriksaan terhadap tersangka S mengenai keberadaan perusahaan yang bersangkutan, PT Rajawali Nusindo yang ikut dalam proyek pengadaan alat IUD.

"Perusahaan tersangka memenangkan kontrak pengadaan sebanyak 2.900 set IUD Kit dengan nilai Rp14 miliar," katanya.

Pelaksanaan Pengadaan Intrauterine Device (IUD) Kit pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN dilakukan sebanyak dua tahap, yakni, tahun 2013 dan tahap 2014.

Tahap I pada 2013, sebanyak 855 set IUD Kit dengan dana lebih kurang Rp4 miliar dimenangkan oleh CV Bulao Kencana Mukti, tahap II tahun 2013 sebanyak 2.600 set IUD Kit dengan dana Rp12 miliar dimenangkan oleh PT Kimia Farma.

Tahun 2014, sebanyak 2.900 set IUD Kit dengan dana Rp14 miliar dimenangkan oleh PT Rajawali Nusindo.

"Dalam pelaksanaannya, selain proses pelelangan terdapat kesalahan prosedur juga paket diduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Kerugian negara untuk sementara adalah sebesar Rp4,4 miliar," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015