Pulang dari sini kami akan ke Komnas HAM
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie mengemukakan, timnya akan menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait somasi yang dilayangkan Polri terhadap lembaga itu.

"Pulang dari sini kami akan ke Komnas HAM," kata Jimly sebelum menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dalam pertemuan dengan Komnas HAM itu Tim Sembilan juga mengundang pihak kepolisian yang telah mensomasi Komnas HAM.

Dengan pertemuan tersebut diharapkan dapat tercipta langkah-langkah yang bijak agar somasi tersebut dapat dihentikan.

"Supaya kasus somasi Komnas HAM bisa di-clear-kan karena ini institusi negara," katanya.

Ia mengingatkan bahwa esensi Komnas HAM sangat penting sebagai lembaga yang secara simbolik mempromosikan jaminan HAM kepada masyarakat di Tanah Air.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso tidak turut campur dalam somasi yang dilayangkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus ke Komnas HAM.

"(Kabareskrim) pasti tahu. Tapi somasi itu murni antara penyidik Dittipideksus dengan Komnas HAM," kata Rikwanto, di Jakarta, Senin (9/3).

Rikwanto menambahkan hingga saat ini Komnas HAM belum meminta maaf kepada penyidik Bareskrim seperti yang diminta dalam somasi tersebut.

Sementara Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Victor Simanjuntak menegaskan bahwa hasil investigasi Komnas HAM tidak boleh dibuka kepada publik.

"Temuan Komnas HAM tidak boleh disebar. Hanya boleh diberikan berupa rekomendasi," kata Victor.

Pada 8 Februari 2015, para penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani kasus BW (Bambang Widjojanto) mengirim surat somasi Komnas HAM. Dalam surat tersebut tertulis bahwa penyidik berkeberatan atas sikap Komnas HAM yang menyimpulkan Polri telah mengkriminalisasi pimpinan KPK.

Selain itu disebutkan bahwa tindakan para komisioner Komnas HAM yang telah menyampaikan hasil investigasi penangkapan BW kepada publik melalui media massa telah melanggar Pasal 87 UU Nomor 39 Tahun 1999. 

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015