Mataram (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI H Willgo Zainar mengatakan pihaknya mempertimbangkan meminta Kementerian Dalam Negeri memediasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Bali terkait pelarangan pengiriman sapi melewati jalan di pulau Dewata tersebut.

"Saya kira juga perlu dimediasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saya akan sampaikan masalah itu," katanya usai mengikuti kegiatan deklarasi gerakan rehabilitasi 100 ribu penyalah guna narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.

Ketua DPD Partai Gerindra NTB ini mengatakan masalah pelarangan pengiriman sapi asal NTB ke pulau Jawa dan Jakarta melintasi jalan di Provinsi Bali, sudah dibahas bersama seluruh anggota Komisi XI DPR RI.

Seluruh anggota Komisi XI berpendapat bahwa peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali tentang pelarangan pengiriman sapi asal NTB melintasi jalan di Bali tidak bisa mengalahkan peraturan pemerintah pusat.

"Kami sudah membahas masalah itu, dan sudah bicara juga dengan anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Bali, dia juga tidak sepakat dengan kebijakan itu," ujarnya.

Rekomendasi Komisi XI, kata Willgo, bahwa kebijakan pelarangan itu tidak sepatutnya diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan idealnya ditinjau atau dicabut untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sampai sekarang memang belum ada kesepakatan mengenai masalah itu, tapi kalau tetap diberlakukan saya kira itu tidak baik buat kesatuan NKRI," ucapnya.

Namun, kata dia, penyelesaian utama terletak pada komunikasi antara Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dengan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

"Semestinya kedua gubernur bisa membahas penyelesaian masalah tersebut secara arif dan bijaksana, terlebih keduanya sama-sama kader Partai Demokrat," katanya.

Pemerintah Provinsi NTB mempermasalahkan kebijakan pelarangan pengiriman sapi asal daerahnya ke Jakarta melintasi jalan di Provinsi Bali.

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali terkait pelarangan pengiriman sapi NTB melewati jalan di Provinsi Bali, karena khawatir sapi asal NTB terjangkit penyakit antraks. Padahal, NTB sudah ditetapkan sebagai daerah bebas penyakit antraks.

Pewarta: Awaludin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015