Masyarakat hendaknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum."
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan fasilitas Internet banking mengingat mulai munculnya modus kejahatan mencuri data pribadi nasabah (phishing).

"Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security system dan pengamanan multifaktor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token," demikian siaran pers anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan, yang terjadi belakangan ini ada pihak-pihak memanfaatkan celah jaringan Internet karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami virus jenis trojan atau juga alat komunikasi yang disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasi nasabah.

Phising adalah bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting dan sensitif, seperti kata sandi (password) surat elektronik dan kode angka (PIN) kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik seakan-akan resmi.

OJK mengharapkan, masyarakat mematuhi informasi pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank saat menggunakan fasilitas Internet banking.

"Masyarakat hendaknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum. Komputer yang digunakan untuk bertranskasi perlu di-upgrade dengan antivirus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung," jelasnya.

Menurut dia, OJK sudah meminta kepada setiap bank untuk mengaudit ulang pengamanan teknologi informasi yang mendukung fasilitas Internet banking, termasuk melakukan pemblokiran otomatis jika dapat diidentifikasi komputer yang digunakan nasabah terdeteksi terjangkit virus.

Masyarakat, dikemukakannya, tidak perlu panik jika bank memblokir rekening nasabahnya karena bank akan  mengkonfirmasikan dan membuka kembali blokir setelah nasabah juga melakukan berbagai tahapan yang harus dilakukannya sebagai langkah pengamanan.

Beberapa bank sudah berhasil melakukan pemblokiran karena kerja sama antarbank yang segera melakukan pemblokiran baik pada rekening pengirim maupun rekening penerima.

"OJK meminta setiap bank segera merespon identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan Internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini," jelasnya menambahkan.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015