Sesuai peraturan yang baru memang demikian. PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif
Surabaya (ANTARA News) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini wajib mengundurkan diri dari posisinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika maju lagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat, Desember 2015.

"Kalau melihat aturan baru memang demikian. Bu Risma harus mundur dari jabatannya sebagai PNS, meski sekarang masih nonaktif," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito di Surabaya, Rabu.

Tidak hanya Tri Rismaharini, setiap kepala daerah yang sekarang berstatus PNS maupun calon kepala daerah berstatus sama atau PNS serta Polri, diwajibkan menanggalkan kepegawaiannya.

Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni "Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon".

Kendati demikian, ia mengaku belum bisa menjelaskan teknis dan pelaksanaannya terkait peraturan tersebut karena masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang belum terbentuk.

"Sekarang belum bisa menjelaskan detil karena menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sesuai aturan main di PKPU," kata mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.

Jabatan terakhir Tri Rismaharini adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko), sebelum akhirnya mundur karena mendaftar sebagai calon wali kota yang diusung PDI Perjuangan bersama Bambang DH.

Meski mundur sebagai Kepala Bappeko, istri Djoko Saptoadji tersebut tetap tercatat sebagai PNS di Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Surabaya nonaktif.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyatakan bahwa calon kepala daerah maupun wakilnya yang berasal dari kalangan PNS diwajibkan mundur dari kepegawaiannya.

"Sesuai peraturan yang baru memang demikian. PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif," ujarnya di Surabaya beberapa waktu lalu.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015