Apotiknya ditutup dan bisa jadi surat izin menjual obat bisa bisa dicabut. Yang bisa mencabut itu Balai POM.

Makassar (ANTARA News) - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F Moeloek memerintahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan inspeksi mendadak terkait peredaran obat keras atau dikenal dengan obat G (Gevaarlijk) yang dijual bebas di sejumlah apotik.

"Kalau ada peredarannya, kami diberitahu, nanti Badan POM harus turun tidak boleh tidak, dan apotiknya harus ditutup," tegas Nila usai mengunjungi Puskesmas Kassi-Kassi, di Makassar, Rabu.

Menkes menjelaskan, penyalahgunaan obat keras atau biasa disebut parkinson untuk syaraf digunakan sebagian orang untuk mabuk padahal tujuannya untuk penenang bagi pasien syaraf.

Ia kembali menegaskan, tidak boleh sembarang apotik menjual bebas obat tersebut kepada masyarakat yang tidak mempunyai resap, sebab penjualan daftar obat keras diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

"Tugas dari Balai POM sebagai pengawas pelayanan dan peredaran obat. Khusus obat keras biasanya itu harus melalui resep dokter dan tidak bisa disalahgunakan," kata pengajar doktor pasca sarjana Universitas Indonesia itu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo menambahkan apabila ada apotik yang menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter, maka apotiknya bisa langsung ditutup.

"Apotiknya ditutup dan bisa jadi surat izin menjual obat bisa bisa dicabut. Yang bisa mencabut itu Balai POM," tambahnya.

Perlu diketahi obat daftar G, artinya berbahaya. G singkatan dari Gevaarlijk berasal dari bahasa Belanda artinya berbahaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 dinyatakan obat daftar G adalah obat keras.

Karena obat tersebut ditandai dengan logo lingkaran merah bertulisan K ditengahnya, baik pada kotak ataupun bungkus luarnya dan nama pembuat disebutkan serta boleh diserahkan kepada pasien yang mempunyai resep dokter.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Mudzakkir Ali Djamil menyatakan banyaknya pengaduan masyarakat terkait peredaran obat keras tersebut di kalangan remaja.

"Untuk itu kami mendesak agar Balai POM segera turun melakukan investigasi dan mencabut izin apotik yang menjual obat G, karena berbahaya bagi anak-anak remaja yang rata-rata mengkonsumsinya sehingga kesadaran mereka hilang bahkan mereka akhirnya melakukan tindakan kriminal," katanya.



Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015