ibu-ibu rumah tangga bisa menanam palawija, sayuran, dan lainnya di pekarangan rumah.

Padang (ANTARA News) - Kaum ibu memiliki peran yang aktif dalam penyediaan bahan pangan di tengah masyarakat.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dengan gerakan ibu-ibu penyedia bahan pangan, di Bukittinggi, Rabu.

Pertemuan itu Kantor Ketahanan Pangan Bukittinggi dalam rangka kunjungan Komisi II DPRD Sumbar untuk meminta masukan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan.

Kepala Kantor Ketahanan Pangan Bukittinggi, Yetti Asra menyebutkan salah satu upaya Kota Bukittinggi dalam penyediaan keterdiaan bahan pangan adalah memanfaatkan pekarangan rumah.

"Ini telah dikerjasamakan dengan organisasi PKK. Sehingga, ibu-ibu rumah tangga bisa menanam palawija, sayuran, dan lainnya di pekarangan rumah," tambahnya.

Ia menyampaikan untuk luas kebun perkarangan di Bukittinggi tercatat seluas 661,1 hektare.

Untuk menggiatkan program ini, dibuatkan semacam arisan dalam menanam bahan pangan di perkarangan rumah. Misalnya, satu kelompok ibu rumah tangga menanam jagung atau sayuran. Ketika panen, akan diminta pada salah satu anggota untuk menjual hasil panen.

Untuk perawatan, dilakukan secara bersama oleh ibu rumah tangga ini. Konsep ini awalnya untuk menjaga ketersedian pangan, katanya.

"Kalau sudah tercukupi untuk anggota keluarga, tentu tidak tertutup kemungkinan hasil pangan itu dijual," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, disampaikan luas sawah yang tersisa di Kota Bukittinggi adalah 380,47 hektare, dan kolam seluas 122.425 meter persegi.

Sementara itu, Kepala Ketahanan Pangan Sumbar, Effendi mengemukakan pembangunan di Kota Bukittinggi pesat, hal ini menyebabkan berkurangnya lahan produktif yang berimbas mengancam ketahanan pangan.

Ia menyatakan hal ini mesti menjadi perhatian bersama, dan diharapkan mengharapkan dengan adanya Perda Ketahanan Pangan ini bisa menjaga ketersedian lahan produktif di kabupaten/kota Sumbar.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Sabar mengatakan konsep memanfaatkan perkarangan rumah menjadi masukan tersendiri oleh legislatif. Dia melihat ini mesti bisa masuk dalam program yang diatur dalam Perda ketahanan pangan.



Pewarta: Hendra Agusta
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015