Kami harap Australia bisa memahami"
Jakarta (ANTARA News) - Hukuman mati terhadap bandar narkoba merupakan balasan terhadap tindak kejahatan secara legal, kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu.

"Dalam konteks keagamaan ini kita memaafkan jika yang bersalah bertaubat. Itulah kenapa hukuman mati juga dari sisi kemanusiaan kita sudah memaafkan. Akan tetapi secara hukum, hukuman mati itu diberlakukan karena tindak kejahatannya," kata Lukman seusai menerima delegasi ulama dari Australia di kantor Kementerian Agama di Jakarta.

Lukman mengatakan bahwa setiap orang harus menjadi pribadi yang pemaaf dan memaafkan sesuai ajaran agama. Namun, pendekatan agama ini tidak bisa digunakan untuk mengintervensi persoalan hukum.

"Hukum punya ranah dan cara kerja sendiri. Dalam konteks keagamaan semua kita memaafkan," kata dia.

Menurut menag, hukuman mati untuk bandar narkoba di Indonesia merupakan bentuk keseriusan negara dalam memerangi zat-zat berbahaya yang merusak generasi bangsa.

Sebanyak 50 orang, kata dia, meninggal setiap harinya di Indonesia karena narkoba. Untuk itu, hukuman mati itu bukan sekedar untuk melindungi seorang pribadi manusia tapi lingkup masyarakat umum yang sifatnya lebih besar.

Menag berharap pemerintah dan masyarakat Australia dapat memahami hal tersebut. Kedepannya, Lukman menginginkan agar hubungan Indonesia dan Australia menuju ke arah yang lebih baik meski beberapa warga Australia yang terbukti bersalah menjadi bandar narkoba dieksekusi.

"Kami harap Australia bisa memahami. Dua negara ini sudah bersinergi dan bekerja sama. Mudah-mudahan kasus ini tidak mengganggu hubungan dua negara," kata dia.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015