Hari ini evaluasi RAPBD DKI Jakarta sudah saya tanda tangani dan dikirimkan oleh Tim Kemendagri ke Pemda DKI Jakarta melalui Gubernur Basuki,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya telah menyelesaikan dan mengirimkan hasil evaluasi Rancangan Perda tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Rabu.

"Hari ini evaluasi RAPBD DKI Jakarta sudah saya tanda tangani dan dikirimkan oleh Tim Kemendagri ke Pemda DKI Jakarta melalui Gubernur Basuki," kata Mendagri ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-681 Tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD DKI Jakarta 2015 dan Rancangan Pergub Penjabaran APBD DKI Jakarta 2015 tertanggal 11 Maret 2015.

Ia mengatakan menjelaskan hasil evaluasi menunjukkan belanja pegawai Pemprov DKI Jakarta, yang mencapai Rp19,02 triliun, tidak wajar dan tidak rasional karena memakan hampir seperempat dari total belanja daerah sebesar Rp67,5 triliun.

"Dan itu masih lebih besar dibandingkan dengan belanja untuk penanganan banjir di Ibu Kota yang hanya Rp5,3 triliun," tambahnya.

Kemudian, lanjut Mendagri, terkait belanja di sektor pendidikan meskipun anggarannya lebih dari 20 persen namun besaran belanja tersebut menurun dibandingkan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2014 yang mencapai 25,31 persen.

Anggaran belanja pendidikan Pemprov DKI Jakarta tercatat sebesar Rp14,5 triliun atau setara dengan 21,62 persen dari total anggaran.

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan Gubernur Basuki untuk betul-betul memprioritaskan belanja pembangunan berdasarkan angka perubahan anggaran sebesar Rp63,65 triliun.

"Itu harus betul-berul diprioritaskan selama sembilan bulan tersisa ini untuk belanja pembangunan DKI Jakarta yang sudah pasti, seperti MRT sebesar Rp4,62 triliun, pengadaan bua Trans Jakarta Rp1 triliun, pengerukan sungai, perbaikan gorong-gorong serta perbaikan jalan," paparnya.

Untuk belanja perjalanan dinas ke luar negeri, kunjungan kerja, sosialisasi dan rapat kerja harus dikurangi atau lebih baik ditiadakan.

Setelah hasil evaluasi tersebut diterima oleh Gubernur Basuki, Mendagri menunggu koreksi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD DKI Jakarta tersebut selambat-lambatnya tujuh hari.

"Dengan ni diharapkan tujuh hari setelah diterimanya Keputusan Mendagri tersebut, dalam waktu tujuh hari koreksi RAPBD oleh Kemendagri maupun keberatan DPRD dapat diselesaikan dan rancangan tersebut bisa segera menjadi perda," ujarnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015