Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah yang akan dibuat sebagai turunan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal haruslah rasional, demikian disampaikan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto.

"Menurut saya, jika dengan UU tersebut tujuannya tercapai, kami akomodir. Tapi harus dalam batas-batas rasional yang bisa dilakukan dunia usaha," kata Panggah Susanto di Jakarta, Rabu.

Panggah mengatakan, pada prinsipnya, hampir sebagian besar produk makanan yang ada di Indonesia sudah bersertifikasi halal, namun masih banyak kendala untuk industri kecil dan menengah jika UU tersebut diberlakukan secara keseluruhan.

‬ "Pakai akal sehat saja, kami tidak bisa menggunakan logika berfikir yang hitam putih tapi tidak sesuai dengan fakta di lapangan," kata Panggah.

Dalam hal ini, lanjut Panggah, Kemenperin akan ikut terlibat dalam perumusan PP sebagai turunan UU Jaminan Produk Halal bersama beberapa instansi pemerintah lainnya, di mana Kemenperin akan merekomendasikan batas-batas rasional yang bisa dilakukan dunia usaha.

‬ "Kalau pembahasan PP itu harus antar instansi. Memang nanti 'vocal point' adalah Kementerian Agama. Tapi 'kan' ada kemenperin juga, yang penting itu logis, masuk akal," kata Panggah.

Saehingga, lanjut Panggah, industri yang berkenaan dengan UU Jaminan Produk Halal tetap bisa berjalan lancar dan tidak berhenti.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015