Padang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan catchlab di Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Kota Bukittinggi pada 2012, Sri Ambarwati dan Mawardi.

Kepala Kejati Sumbar, Sugiyono di Padang, Kamis, mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di daerah Jakarta Selatan, setelah buron sekitar enam bulan.

"Keduanya ditangkap di sebuah apartemen daerah Jakarta Selatan pada Rabu, kemudian hari ini telah di bawa ke Padang," tambahnya.

Ia mengatakan nama kedua tersangka telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2014, dan ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2014.

Sesampainya di Padang kedua tersangka langsung dibawa ke kantor Kejati Sumbar, di Jl Raden Saleh, untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.

Usai diperiksa kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M DJamil Padang, kedua tersangka langsung ditahan, dan digiring menuju Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Padang.

Dugaan korupsi itu terkait alat kesehatan catchlab di RSSN Bukittinggi pada 2012. Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp16,8 miliar tahun anggaran 2011.

Dalam pengadaan itu Sri Ambar wati, berlaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan tersangka Mawardi adalah rekanan.

Selain kedua tersangka, dalam dugaan korupsi itu juga terdapat satu tersangka lainnya yakni Dani Setiawan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hingga saat ini tersangka masih menjadi buronan (DPO).

Sugiyono mengungkapkan akibat perbuatan para tersangka itu negara telah dirugikan sekitar Rp14 miliar, karena barang yang diadakan itu logikanya dinilai total los.

Dimana status barang alat kesehatan catchlab yang diadakan tersebut ada, namun sejak barang diadakan tidak dapat berfungsi. Sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dalam penangkapan itu, kedua tersangka juga langsung dilakukan penyerahan kedua tersangka dari penyidik ke penuntut umum (Tahap II).

Sedangkan tersangka Mawardi yang diwawancarai sebelum digiring ke Lapas, tidak banyak memberikan keterangan. Begitupun tersangka Sri Ambarwati yang tidak mengomentari sedikitpun.

"Rumah di Jakarta Selatan itu saya kontrak, keterangan lain tanya ke penyidik," kata Mawardi.

(KR-AGP/H014)

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015