Kendari (ANTARA News) - Kebijakan pemerintah moratorium atau penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) tidak termasuk untuk tenaga medis dan tenaga pendidik.

Anggota Komisi II DPR RI Amirul Tamim di Kendari, Sabtu, mengatakan masih banyak ditemukan sekolah berbagai tingkatan justru kekurangan tenaga pengajar.

Demikian halnya dengan tenaga medis masih dinantikan kehadiran mereka memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas dan posyandu pada wilayah-wilayah terpencil, kata Amirul saat menerima aspirasi perwakilan ribuan bidan kontrak yang menuntut diangkat menjadi PNS.

Kebijakan moratorium dapat dipahami sebagian kalangan demi keperluan penyesuaian beban keuangan negara dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

"Moratorium semata-mata untuk evaluasi antara kebutuhan ideal aparatur negara dan kemampuan keuangan negara. Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing dan kesejahteraan warga negara," katanya.

Politisi PPP menambahkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus selaras dalam menyusun formasi kebutuhan aparatur negara sehingga efektif dan efisien.

"Jauhkan pengusulan formasi kebutuhan karena kepentingan pribadi atau golongan sehingga kadang-kadang terjadi penumpukan personil dalam satu jurusan," ujarnya.

Seorang bidan kontrak Pertiwi (26) menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengecualikan moratorium tenaga medis untuk diangkat sebagai PNS.

"Kami percaya bahwa pemerintah dan rakyat memahami peran bidan kontrak yang bertugas di desa-desa terpencil. Kami tulus membantu ibu hamil dan persalinan anak," kata Pertiwi.

Oleh karena itu, ia mengharapkan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengangkat bidan kontrak sebagai PNS.

"Kepedulian pemerintah terhadap kami --bidan desa-- yang sudah mengabdi bertahun-tahun sangat diharapkan. Kami menolak "dirumahkan" sebagaimana dalam Kepmenkes Nomor 7 tahun 2013," katanya.

Pewarta: Sarjono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015