Ngawi (ANTARA News) - Para TKI ilegal asal Kabupaten Ngawi, Jatim, yang menjadi korban perdagangan manusia atau "human trafficking" di Republik Kepulauan Fiji, meminta polisi dan interpol menangkap sindikat aksi yang merugikan banyak orang tersebut.

Salah satu korban perdagangan manusia, Subandi di Ngawi, Sabtu, mengatakan, pihaknya telah memberikan informasi kepada polisi saat pemeriksaan di Mabes Polri tentang keberadaan anggota sindikat perdagangan manusia jaringan internasional asal Malaysia, Abdullah Muas.

"Abdullah Muas itu yang menyelundupkan kami dari Pontianak ke Malaysia dan kemudian ke Fiji. Kami semua menjadi korbannya," ujar Subandi kepada wartawan.

Menurut dia, ia dan para temannya dari wilayah Ngawi dan sekitarnya berangkat ke luar negeri pada tanggal 24 Desember 2014 dari Surabaya menuju Pontianak.

Setelah hampir dua minggu, bersama rombongan lainnya, lima TKI asal Ngawi itu kemudian diselundupkan menuju Kuching, Malaysia, tanggal 4 Januari melalui pintu perbatasan yang tidak terlalu ketat pemeriksaannya.

"Dari sana kami dijemput oleh Abdullah Muas untuk diterbangkan ke Fiji melalui Kuala Lumpur, setelah berganti pesawat di Hong Kong," terang dia.

Setelah sampai di Republik Kepulauan Fiji tanggal 6 Januari, para TKI tersebut sempat bekerja selama satu setengah bulan.

Namun, pekerjaan itu tidak sesuai harapan baik dari segi hal yang dikerjakan maupun gaji.

Padahal, sebagian dari para TKI itu ada yang sudah mengeluarkan dana untuk bisa bekerja ke luar negeri. Sedangkan sisanya ada yang dijanjikan dengan sistem potong gaji.

Korban lainnya Purwanto, menambahkan, para TKI tersebut baru mengetahui statusnya ilegal setelah berada di Kota Sufa, Republik Kepulauan Fiji saat ada pemeriksaan.

Mereka lalu melapor ke KBRI yang ada di wilayah setempat dan dipulangkan ke Jakarta pada 25 Februari melalui Sydney, Australia,

"Kami berharap anggota sindikat perdagangan manusia, Abdullah Muas, warga Malaysia ini ditangkap. Sebab, telah banyak yang menjadi korbannya," kata Purwanto.

Para TKI tersebut ingin agar Mabes Polri bersama interpol untuk memburu orang tersebut yang diduga merupakan salah aktor penting dalam sindikat perdagangan manusia di Asia Tenggara.

Sebelumnya, Mabes Polri mengamankan 12 WNI asal Kabupaten Ngawi, Magetan, dan Banyumas yang menjadi korban "human trafficking" atau perdagangan manusia di negara Republik Kepulauan Fiji.

Dari kasus tersebut, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka calo atau asal Kabupaten Ngawi yakni, Budi Isnandar dan Purwanto, yang merupakan tetangga korban.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Louis Rika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015