Jember (ANTARA News) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, segera melimpahkan berkas kasus peredaran uang palsu sebesar Rp12,2 miliar ke Kejaksaan Negeri setempat.

"Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap satu untuk kasus uang palsu sebanyak Rp12,2 miliar pekan depan," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Ainur Rofik, Sabtu.

Dalam pelimpahan tahap satu tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Jember akan menyerahkan berkas perkara kasus uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember.

"Hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim menyebutkan terdapat 42 nomor seri dalam uang palsu senilai Rp12,2 miliar," tuturnya.

Menurut dia, uang palsu miliaran rupiah itu juga diuji di laboratorium Bank Indonesia cabang Jember untuk memastikan uang tersebut bukan uang rupiah asli.

"Secara visual, bahan baku kertas yang dipergunakan dalam uang palsu cukup tipis dan saat ditimbang juga mempunyai berat yang berbeda dengan bahan kertas yang dipergunakan pada uang asli," paparnya.

Ia menjelaskan, Polres Jember masih memburu dua orang tersangka pembuat uang palsu yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang kini masih buron," katanya.

Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp12,2 miliar di tiga lokasi yang berbeda dalam satu hari pada akhir Januari 2015.

Empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni pecatan polisi AKP Agus Sugiyoto (48) warga Kabupaten Jombang, Aman (35) seorang guru honorer warga Sumatera Selatan, Abdul Karim (46) warga Kabupaten Jombang, dan Kasmari (50) warga Kabupaten Kediri.

Selain itu, polisi juga menemukan pelat yang akan digunakan untuk mencetak uang palsu senilai 10 Ringgit Malaysia (RM) dari pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015