Kita ingin semua TKA yang bekerja di indonesia harus memiliki izin yang benar dan resmi. Kami banyak mendapatkan laporan bahwa banyak TKA yang tak memiliki izin. Kita akan tertibkan semuanya. Kita ingin yang ilegal ditangkap dan dideportasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menangkap tangan lima tenaga kerja asing (TKA) atau ekspatriat yang tidak memiliki izin kerja saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Merge Mining Industry yang berada di kawasan pertambangan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pada Sabtu (14/3).

Dalam keterangan Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Minggu, lima TKA ilegal yang bekerja di sektor pertambangan tersebut yang berasal dari Tiongkok.

"Kita ingin semua TKA yang bekerja di indonesia harus memiliki izin yang benar dan resmi. Kami banyak mendapatkan laporan bahwa banyak TKA yang tak memiliki izin. Kita akan tertibkan semuanya. Kita ingin yang ilegal ditangkap dan dideportasi," kata Menaker.

Menaker kemudian menyerahkan para TKA yang tidak memiliki Ijin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) tersebut ke pihak Imigrasi Kalsel agar segara dideportasi.

"Kita temukan banyak pelanggaran perusahaan terkait dengan TKA. Semua TKA disana ilegal, tidak ada yang mempunyai izin kerja. Kemnaker punya kewenangan untuk mengeluarkan IMTA. Tadi tidak ada IMTAnya jadi langsung kita bawa dan kita serahkan ke kantor imigrasi untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hanif.

Selain menangkap tangan TKA yang tak memiliki IMTA, dalam blusukan itu Menaker juga menemukan informasi adanya puluhan TKA lain yang belum tertangkap juga tidak memiliki IMTA.

"Kami juga menemukan data dan informasi mengenai adanya puluhan TKA yang juga tak memiliki IMTA. Sementara yang saya tangkap ini langsung saya serahkan ke Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk diproses deportasi," kata Hanif. Hanif juga meminta agar TKA lain yang tak memiliki IMTA segera ditangkap dan dideportasi segera.

Menaker meminta Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan agar segera mengambil langkah cepat untuk memeriksa semua perusahaan yang memperkerjakan TKA dan menangkap mereka yang tak berizin untuk kemudian dideportasi oleh Imigrasi ke negara asalnya.

"Kami tak bermaksud membatasi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Tetapi saya sebagai Menaker harus memastikan TKA harus memiliki IMTA dan perizinan lain sesuai peraturan yang berlaku," kata Hanif.

Data Kementerian Ketenagakerjaan meyebutkan jumlah TKA atau ekspatriat yang masuk dan bekerja di Indonesia selama tahun 2014 mencapai jumlah 68.762 orang.

Berdasarkan daftar Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemnaker, terlihat jumlah TKA 2014 menurun tipis dibandingkan tahun 2013 yang berjumlah 68.957 orang dan tahun 2012 yang mencapai 72.427 orang.

Pada tahun 2014, Jumlah TKA paling banyak berasal dari Tiongkok yang jumlahnya mencapai 16.328 orang, Jepang (10.838), dan Korea Selatan (8.172).

Kemudian disusul oleh TKA dari India (4.981), Malaysia (4.022), Amerika Serikat (2,658), Thailand (1.002), Australia (2.664), Philippina(2.670), Inggris (2.227), Negara Lainnya (13.200 orang).

Dilihat dari sektor kategori, sektor perdagangan dan jasa tetap mendominasi dengan jumlah TKA mencapai 36.732 orang, sektor industri 24.041 orang dan sektor pertanian 8.019 orang

Sedangkan berdasarkan level jabatan, TKA professional berjumlah 21.751 orang, advisor/konsultan 15.172, manager 13.991, direksi 9.879, supervisor 6.867 dan komisaris sebanyak 1.101 orang.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015