Jakarta (ANTARA News) - Facebook mencatat adanya peningkatan permintaan pemerintah untuk akun data pada paruh kedua tahun 2014.

Menurut Global Government Requests Report, yang di dalamnya terdapat informasi tentang penghapusan konten, permintaan data akun meningkat dari 34.946 di paruh pertama menjadi 35.051 pada paruh kedua tahun 2014.

Laporan dari jejaring sosial terbesar di dunia tersebut menunjukkan peningkatan permintaan data akun terjadi di berbagai negara seperti India, sementara negara-negara seperti Amerika Serikat dan Jerman mengalami penurunan.

Facebook mengatakan pihaknya membatasi 9.707 konten karena melanggar undang-undang setempat, diantaranya 5.832 di India dan 3.624 di Turki, di mana 11 persen lebih banyak dibanding paruh pertama tahun 2014.

"Kami akan terus meneliti setiap permintaan pemerintah dan akan memperbaikinya ketika kami menemukan kekurangan," tulis Monika Bickert, kepala pengelolaan kebijakan global Facebook, dalam sebuah posting blog, seperti dikutip Reuters.

"Kami juga akan terus mendorong pemerintah di seluruh dunia untuk mereformasi praktik pengawasan mereka dengan cara yang mempertahankan keselamatan dan keamanan rakyat sambil memastikan hak-hak dan kebebasan mereka terlindungi," tambah dia.

Bahkan, Bickert mengatakan Facebook menerima permintaan yang "tidak masuk akal" seperti jika suatu negara meminta konten dihapus karena ilegal, Facebook dapat membatasi akses hanya di negara itu.

Facebook, Microsoft, Yahoo dan Google tahun lalu mulai menerbitkan rincian tentang jumlah permintaan pemerintah untuk data yang mereka terima.

Facebook pada hari Minggu juga memperbarui standarnya untuk memberitahu pengguna mengenai jenis postingan apa yang tidak diperbolehkan pada jejaring sosial tersebut.

Pembaruan ini juga memberikan panduan kebijakan yang berkaitan dengan organisasi yang berbahaya, bullying dan pelecehan, kegiatan kriminal, kekerasan dan eksploitasi seksual, demikian Reuters.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015