Pamekasan (ANTARA News) - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang musisi orkes dangdut asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, karena ketahuan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka bernama Hidayatul Amin (27) dan ia dibekuk petugas Polres Pamekasan di depan rumah kost di Jalan Pintu Gerbang, Sabtu (14/03) sekitar pukul 00:30 WIB," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Mariyatun dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Senin.

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap saat membawa narkoba dari jenis sabu-sabu dari Desa Bire, Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang.

Polisi langsung mengamankan barang bukti yang dibawa tersangka itu yakni seberat 0,5 gram.

Berdasarkan penyakuan tersangka kepada tim penyidik Polres Pamekasan Hidayatul Amin disuruh oleh seseorang untuk membeli barang haram tersebut dengan dititipi uang sebesar Rp500 ribu.

Dari jasanya itu, ia mendapatkan upah Rp50 ribu setiap ada titipan untuk mengambil barang haram tersebut.

Selanjutnya tersangka bersama temannya Herman berangkat menuju lokasi yang dimaksud sang pemesan itu. sekitar pukul 22:00 WIB ia tiba di Desa Bire, Kecamatan Ketapang, Sampang.

"Yang nyuruh di Hidayat ini juga orang Pamekasan, tapi kepada penyidik ia mengaku tidak tahu namanya dan hanya kenal rupa," terang Mariyatun.

Sesampainya di Desa Bire, pelaku menemui seorang pria bernama Sifud dan balik ke Pamekasan sekitar pukul 23.00 WIB setelah mendapatkan pesanan barang haram itu.

"Pada pukul 00:30 WIB dini, si kurir Hidayat ini sampai di Pamekasan, polisi langsung melakukan penangkapan, dan ditangannya memang sedang memegang narkoba," terang Mariyatun.

Pelaku mengaku, sudah satu tahun mengkonsumsi barang haram tersebut dan menjadi kurir sejak tiga bulan lalu.

"Saya terpaksa menjadi kurir karena saya sudah ketergantungan dengan narkoba, sedang untuk membeli tidak punya uang karena orkes tidak pernah pentas," akunya kepada wartawan di Mapolres Pamekasan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku dan uang sebesar Rp29 ribu, uang sisa dari membeli narkoba.

"Kalau temannya kami lepas, karena ia hanya ikut menemani selama perjalanan dan dia tidak tahu maksud dan tujuan di Hidayat ini ke Sampang," terang Mariyatun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda yang pernah nyantri di salah satu pondok pesantren di Pamekasan ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 ayat I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman kurung penjara minamal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kami masih akan terus berupa mengungkap jaringan si Hidayatul Amin ini, baik yang ada di Sampang, maupun orang yang menyuruh di Pamekasan ini," kata Mariyatun menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015