Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Lombok Barat 2009-2019 Zaini Arony sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

"ZA (Zaini Arony) diperiksa sebagai tersangka hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka pada 5 Desember 2014 lalu dengan sangkaan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menduga politisi Partai Golkar tersebut mendapatkan suap sekitar Rp1,5-2 miliar sebagai hasil pemerasan terkait izin pembukaan lapangan golf.

Zaini mendapatkan uang tersebut dengan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar.

Perusahaan yang diduga diperas adalah PT Djaja Business Group (DBG) dengan usaha yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.

DBG diketahui sedang membangun The Meang Peninsula Resort di Dusun Meang pantai selatan Pulau Lombok, Kabupaten Lombok Barat dengan fasilitas untuk menyelam, berselancar, hotel, wisata budaya dan petualangan alam.

(D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015