Solo (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan pada 2010-2014 menyelamatkan uang negara sebesar Rp12,79 triliun dari 201.976 rekomendasi kepada entitas terperiksa yang telah ditindaklanjuti penyerahan aset dan atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan.

Jumlah itu kerugian negara yang berhasil diselamatkan BPK selama lima tahun terakhir, kata Ketua BPK, Harry Azhar Azis, pada Seminar BPK Pengelolaan Keuangan Nagera dan Kesejahteraan Rakyat di Auditorium Universitas Sebelas Maret, di Kampus Kentingan, Solo, Selasa.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan BPK pasa semester I 2014 --meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan tujuan tertentu-- BPK menemukan kasus ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan dengan nilai sebesar Rp25,74 triliun.

Dikatakan, selain itu, juga menemukan kasus ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp5,13 triliun. Seluruh pemeriksaan BPK dengan hasil itu dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Aziz mengatakan, untuk mewujudkan akuntabilitas, tidak cukup dengan akuntabilitas keuangan, sementara akuntabilitas kinerja ditinggalkan atau sebaliknya.

Kedua-duanya harus diwujudkan, dengan demikian, dalam pengelolaan keuangan negara, bagi entitas tidak cukup jika sudah memperoleh laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. 

Namun pengelolaan keuangan negara itu juga harus ekonomis, efisien dan efektif, serta memberikan kemanfaatan sesuai dengan peruntukannya.

Pewarta: Joko Widodo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015