Islamabad (ANTARA News) - Pakistan melaksanakan hukuman gantung terhadap 12 narapidana pria pada Selasa, kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri tentang eksekusi terpidana mati terbesar dalam satu hari sejak pencabutan moratorium hukuman mati Desember lalu.

Perdana Menteri Nawaz Sharif mencabut moratorium hukuman mati pada 17 Desember 2014, sehari setelah kelompok bersenjata Taliban Pakistan menyerang sebuah sekolah dan menewaskan 132 murid serta sembilan guru.

Pembantaian itu memicu tekanan pada pemerintah untuk berbuat lebih banyak dalam menghadapi pemberontakan kelompok Islamis tersebut.

Sejak pencabutan itu, 27 orang telah digantung, sebagian besar merupakan militan, namun pekan lalu pihak berwajib diam-diam memperluas kebijakan dan memasukkan semua narapidana dalam daftar hukuman mati dan bandingnya sudah ditolak.

"Mereka bukan hanya teroris, tetapi termasuk pelaku kejahatan lain, beberapa diantaranya pembunuh dan beberapa melakukan kejahatan keji lain," kata juru bicara kementerian mengenai 12 narapidana yang dieksekusi di berbagai penjara berbeda itu.

Moratorium eksekusi terpidana mati dilakukan sejak pemerintahan demokratis mengambilalih kekuasaan dari pemerintahan militer pada 2008.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan banyak vonis di Pakistan yang sangat tidak bisa diandalkan. Pejabat hak asasi manusia menyatakan sistem hukum kriminal yang ketinggalan zaman nyaris tidak berfungsi, penyiksaan seringkali digunakan untuk mendapatkan pengakuan, dan polisi jarang dilatih melakukan penyelidikan.

Seperti dilansir kantor berita Reuters, ada lebih dari delapan ribu warga Pakistan yang menunggu eksekusi hukuman mati.

Pada Kamis, pemerintah akan mengeksekusi Shafqat Hussain. Kuasa hukum Shafqat mengatakan ia masih berumur 14 tahun saat ditahan satu dasawarsa dulu dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang anak, dan vonisnya dijatuhkan berdasar pengakuan yang diambil setelah sembilan hari ia disiksa.(Uu.S022)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015