Bandarlampung, 17/3 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung meminta manajemen Rumah Sakit (RS) pemerintah dan swasta di kota itu dapat meningkatkan pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"RS wajib melaksanakan program JKN baik dalam bentuk jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sejak 1 Januari tahun lalu," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Imam Santoso, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, pelayanan kesehatan masyarakat merupakan salah satu yang utama untuk diperhatikan sehingga adanya program JKN bisa dimanfaatkan secara efektif.

"RS harus siap untuk melakukan dan menyesuaikan diri terhadap program tersebut sehingga memaksimalkan pelayanannya," ujarnya.

Imam juga mengatakan, kisruh antara rumah sakit dengan BPJS seharusnya tidak terjadi apabila pihak BPJS dapat melakukan sosialisasi mengenai penyelenggaraan program secara intensif kepada seluruh lini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung, Amran menyebutkan saat ini memang masih dihadapkan berbagai kendala dalam mengoptimalkan pelayanan, di antaranya masih kekurangan tenaga kesehatan, baik perawat maupun dokter.

Kadiskes itu menyatakan kekurangan perawat dan dokter tersebut secara bertahap akan dipenuhi, baik melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun mengusulkan bantuan pada Kementerian Kesehatan.

"Kita sedang berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan, maka kekurangan perawat yang saat ini dialami fasilitas kesehatan akan dipenuhi, tapi secara bertahap," katanya.

"Peningkatan pelayanan kesehatan, kata dia, sangat identik dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk perawat. Jika masih kurang maka pelayanan pada masyarakat tidak akan maksimal," katanya lagi.

Sedangkan Direktur Utama RS Imanuel dr Ruth Mariva SpS menyatakan pihaknya siap untuk melakukan perbaikan pelayanan program kesehatan.

"Pada prinsipnya RS Imanuel tidak menolak untuk menyesuaikan tarif dengan ketentuan sistem BPJS," ujarnya.

Sementara Kepala BPJS Wilayah I Bandarlampung, Sofyenni, mengatakan, INA-CBG adalah singkatan dari Indonesia Case Base Groups.

Ia menyebutkan, INA-CBG adalah sebuah sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien. KJS menerapkan sistem pembayaran ini untuk pelayanan baru kesehatan bagi warga Jakarta.

"Arti dari Case Base Groups (CBG) itu sendiri, adalah cara pembayaran perawatan pasien berdasarkan diagnosis-diagnosis atau kasus-kasus yang relatif sama. Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis," ujarnya menerangkan.

Untuk lebih mudah, dimisalkan, seorang pasien menderita demam berdarah. Dengan demikian, sistem INA-CBG sudah "menghitung" layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut, berikut pengobatannya, sampai dinyatakan sembuh.

"Di sinilah pihak rumah sakit diharapkan dapat melakukan manajemen pembiayaan sesuai dengan sistem pembayaran yang berlaku di BPJS," kata dia lagi.

Pewarta: Hisar Sitanggang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015