Sudah tiga orang yang kami tangkap, dan masih sisa dua orang lagi yang masih dalam proses penyelidikan kami. Lima orang tersebut adalah pemain kelas kakap perdagangan manusia

Kupang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan tersangka kasus perdagangan orang (human trafficking/trafficking), Florida Lau, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Florida Lau yang ditangkap pihak berwajib pada Selasa (17/3/2015) di wilayah perbatasan RI-Timor Leste.

Ketua satuan tugas (satgas) trafficking Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Cecep Ibrahim, di Kupang, Rabu, mengatakan hal tersebut telah dilakukan karena berkas-berkasnya telah lengkap dan telah dinyatakan P21.

"Kami tidak bisa menahan tersangka di Polda dengan waktu yang lama dan kasusnya telah kami serahkan ke Kejaksaan pagi tadi, " kata dia.

Ia menjelaskan pihak Polda NTT tidak bisa menahan Florida lebih lama lagi, karena wanita yang juga pelaku utama dalam kasus trafficking di Batam tersebut masa tahanannya telah selesai semenjak 2014 lalu.

Hal ini menurut Cecep jika dilakukan penahanan lagi maka kelak nanti pihak Polda NTT yang akan di salahkan.

"Semua bukti serta berkas-berkasnya telah kami serahkan kepada pihak kejaksaan," tuturnya.

Cecep menambahkan, Florida Lau merupakan wanita yang masuk dalam daftar pencari orang (DPO) Polda NTT selama ini, dan dari lima DPO yang ada tiga diantaranya telah ditangkap yakni Lexi Killa dan Bob Riwu pada Februari lalu, serta Florida yang ditangkap pada Selasa kemarin.

Menurut Cecep selain Florida, Lexi dan Bob juga merupakan pelaku utama trafficking di Batam yang berhasil dibongkar kedoknya ketika 21 anak dibawah umur yang dijual dan disekap di Batam tersebut berhasil melarikan diri pada 2014 lalu.

"Sudah tiga orang yang kami tangkap, dan masih sisa dua orang lagi yang masih dalam proses penyelidikan kami. Lima orang tersebut adalah pemain kelas kakap perdagangan manusia khususnya anak-anak di NTT," kata Cecep.

Selanjutnya dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh satgas trafficking Polda NTT kepada Florida, diketahui bahwa ada oknum kepolisian dari Polda NTT berinisial E yang telah ia serahkan uang senilai Rp100 juta agar proses trafficking yang dilakukannya bisa berjalan lancar.

"Kewajiban kami adalah menahan semua pihak yang berkaitan langsung dengan masalah human trafficking, kalau mau melaporkan soal oknum tersebut ada Propamnya," tuturnya.



Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015