Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyerahkan secara langsung surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2014 ke Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Rabu.

"Sebagai warga negara, untuk soal pajak, saya akan tunduk pada Dirjen Pajak," ujar Harry setelah penyerahan SPT itu.

Harry mengatakan, sebagai pejabat negara, dirinya ingin memberikan contoh kepada wajib pajak (WP), baik orang pribadi dan WP badan, untuk menaati segala ketentuan kewajiban pajak.

Harry mengaku prihatin mengetahui bahwa dari 25 juta WP, baru 10 juta WP yang melaporkan SPT untuk 2014.

Mantan Anggota Komisi XI DPR ini meminta seluruh pejabat negara untuk secara langsung menyerahkan SPT, agar dapat memberikan tauladan kepada masyarakat.

"Saya undang pejabat negara ramai-ramai datang ke Ditjen Pajak. Sebagai pejabat negara, tidak perlu menunggu didatangi oleh petugas Ditjen Pajak. Kita yang harus datang langsung ke Ditjen Pajak," ujarnya.

Harry juga meminta aparat Ditjen Pajak tidak ragu untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak WP.

"Saya mendorong juga Ditjen pajak untuk melakukan tindakan hukum, agar kesadaran warga negara kita semakin baik," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, agar tidak terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Mengacu pada penjelasan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 2014 adalah 31 Maret 2015 atau paling lama tiga bulan setelah batas akhir Tahun Pajak. Sedangkan, untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2015 atau paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015