Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan pada tahun 2015 belum memiliki rencana untuk melakukan penjualan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merugi atau tidak pernah menghasilkan keuntungan.

"Kita tidak memiliki waktu banyak untuk menjual BUMD tahun ini, karena kita baru saja selesai melakukan restrukturisasi salah satu BUMD, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro)," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk melakukan penjualan BUMD dan persiapan yang benar-benar matang sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara finansial.

Meskipun demikian, dia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan analisa terhadap seluruh BUMD DKI yang masih beroperasi dan berencana menjual BUMD yang tidak lagi memberikan dividen, salah satunya yakni PT Ratax Armada yang bergerak dalam bidang jasa transportasi taksi.

"Kita sudah mulai hitung-hitung, PT Ratax itu sudah hampir lima tahun tidak memberikan dividen kepada Pemprov DKI, jadi selama ini rugi. Nanti, kita lakukan analisa lagi, mau dihapuskan atau tidak," ujar Basuki.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan Pemprov DKI berencana membuat sebuah BUMD "holding" sehingga seluruh BUMD yang ada di Jakarta akan dikelola oleh satu direktur utama (dirut) saja.

"Karena kita berpikir untuk apa kita punya banyak BUMD, dirut banyak dan uang yang keluar juga banyak. Makanya, saya sudah minta Jakpro agar melakukan analisa terhadap seluruh BUMD yang ada saat ini," tutur Basuki.

Dia mengungkapkan sejauh ini, dari total keseluruhan 23 BUMD, hanya terdapat 10 BUMD yang rutin memberikan pemasukan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

"Sehingga, bagi perusahaan yang tidak bisa menghasilkan keuntungan untuk pemerintah daerah, khususnya saham yang dimiliki oleh Pemprov DKI di BUMD DKI dalam skala kecil, nantinya akan kita kaji ulang, akan dijual atau tidak," ungkap Basuki.

Pewarta: Rr Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015