Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bali bersama dengan Pecalang atau petugas keamanan adat khas Pulau Dewata bekerja sama menjaga keamanan wilayah selama rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1937, 21 Maret 2015.

"Polisi dan Babinkamtibmas tetap kerja sama dengan Pecalang yang melaksanakan pengamanan di masing-masing wilayah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Rabu.

Polda telah melakukan koordinasi terkait kegiatan pengamanan selama rangkaian Hari Raya Nyepi mulai dari ritual melasti atau ritual pembersihan benda-benda sakral ke pantai, pengerupukan yakni pada saat upacara mecaru atau ritual pembersihan alam dan lingkungan hingga tradisi mengarak ogoh-ogoh atau patung raksasa yang berwujud menyeramkan yang digelar sehari sebelum Nyepi.

"Pecalang yang nanti melakukan kegiatan pengamanan lingkungan. Polisi juga ikut mengamankan. Tetapi yang dikedepankan pecalang adat karena aturannya memang tidak boleh keluar. Kami tetap monitor," ucapnya.

Sementara itu terkait malam arak-arakan ogoh-ogoh, pihaknya telah melakukan pemetaan di sejumlah kawasan yang dianggap rawan terhadap adanya gangguan keamanan.

"Dengan adanya pemetaan itu, kami turunkan anggota Dalmas, Brimob dan Polisi Lalu Lintas untuk mendukung pengamanan di satuan wilayah masing-masing," katanya.

Seperti diketahui setiap desa adat di Pulau Dewata memiliki lebih dari 10 orang pecalang yangg bertugas membantu keamanan wilayah.

Di Denpasar terdiri atas 35 desa yang ada terdapat 360 desa pakraman atau desa adat yang masing-masing memiliki sekitar 10 orang pecalang.

Sehingga bisa dipastikan jumlah pecalang untuk Denpasar saja mencapai lebih dari 3.600 orang.

Nyepi dirayakan dengan keheningan dengan menjalankan empat hal yang tidak boleh dilakukan di antaranya Amati Geni atau tidak menyalakan api dan lampu, Amati Karya atau tidak bekerja, Amati Lelanguan atau tidak bersenang-senang, dan Amati Lelungaan atau tidak bepergian.

Empat pantangan tersebut dimungkinkan untuk tidak dilakukan apabila ada hal khusus yang terjadi di antaranya karena alasan medis seperti aktivitas di rumah sakit namun dengan penerangan yang hanya diperbolehkan di dalam areal rumah sakit.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015