Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewajibkan kontraktor membayar bonus tanda tangan atau signature bonus sebelum penandatangan kontrak sebagai jaminan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas (migas).

"Pemenang lelang ini, sebelum nanti tanda tangan kontrak harus lebih dulu membayar bonus tanda tangan ke pemerintah. Tujuannya untuk menunjukkan bahwa perusahaan yang menang lelang itu bonafide, serius dan bersungguh-sungguh," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmaja dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Setelah membayar bonus tanda tangan yang rata-rata nilainya sekitar satu juta dolar AS sampai dua juta dolar AS, ia menjelaskan, para kontraktor harus menyerahkan rencana kerja.

Ia mengatakan pemerintah akan terus memantau proses lelang wilayah kerja migas sampai setelah penandatanganan kontrak lantaran banyak kontraktor yang bermasalah, salah satunya tidak melakukan aktivitas dalam tiga tahun.

"Kita akan monitoring terus sehingga tidak ada yang diam saja tiga tahun baru diputus. Kalau sekarang, sebelum tanda tangan kontrak harus bayar dulu bonusnya, soalnya biasanya dibayarkan telat," katanya.

"Rencana kita sih bulan April tanda tangan kontrak atau paling tidak pada acara IPA, bisa juga tanda tangan kontrak di sana," ujarnya.

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM sebelumnya mengumumkan 11 pemenang lelang wilayah kerja migas konvensional dan nonkonvensional melalui penawaran langsung dan reguler pada Tahap I 2014.

Nilai total komitmen eksplorasi dari 11 pemenang lelang itu sebanyak 144,25 juta dolar AS dan bonus tanda tangan yang diterima pemerintah 12 juta dolar AS.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015