Batam (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Batam Kepulauan Riau meminta kepada Pemerintah Kota Batam untuk memberikan kewenangan penuh kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kita harapkan kewenangan kepada BP Batam benar-benar diberikan seluas-luasnya sehingga pertumbuhan ekonomi seperti misi awal pendirian Batam bisa terwujud. Tidak perlu terjadi overlap antara kewenangan BP Batam dengan kewenangan pemerintah kota," kata Azikin di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Permintaan itu dikarenakan adanya kewenangan yang diberikan dalam UU, yakni UU Nomor 22 tahun 1999, dimana disebutkan, Batam termasuk dalam hal-hal khusus yang bersifat strategis.

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta kepada Badan Pertanahan Nasional agar memberikan wilayah yang dikuasai oleh BP Batam.

"Kami tegaskan kepada BPN agar wilayah-wilayah yang dikuasai BP Batam harus diberikan ketegasan berdasarkan arti yang jelas sehingga tidak terjadi overlap terkait wilayah yang dikuasai BP Batam dengan wilayah yang dikuasai oleh Pemerintah kota," kata dia.

Disamping itu, ia juga meminta semua pihak untuk tidak lagi melakukan intervensi terhadap tugas yang dilakukan oleh BP Batam.

"Jangan ada lagi pihak-pihak yang sering melakukan intervensi, yang tidak menguntungan terhadap misi pengembangan ekononmi di wilayah ini. Peraturan pemerintah yang memberikn kewenangan kepada BP Batam perlu dipertegas." demikian Azikin.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015