... untuk mendorong kesadaran nurani dan akal sehatnya untuk bersama-sama memberantas korupsi dengan teman-teman penegak hukum...
Jakarta (ANTARA News) - Jika Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mewacanakan remisi bagi terpidana koruptor yang kooperatif membongkar jaringan korupsi yang menimbulkan kontroversi itu, maka mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, juga punya terobosan lain. 

Widjojanto menawarkan pemberian bonus 20 persen bagi pihak yang berjasa dalam mengungkap koruptor.

"Saya usulkan 20 persen dari nilai kerugian yang bisa didapatkan atau dikembalikan ke negara. Imbalan itu diberikan kepada orang yang berjasa dalam proses pengembalian itu," ujar dia, usai diskusi Ikatan Warga Djakarta (Iwarda) Peduli Indonesia, di Jakarta, Rabu.

Salah satu pasal pikiran tentang terobosannya itu adalah pelibatan alias partisipasi publik untuk membongkar dan menghentikan korupsi. 

"Salah satunya memberikan hadiah bagi yang berjasa. Bonus itu untuk mendorong kesadaran nurani dan akal sehatnya untuk bersama-sama memberantas korupsi dengan teman-teman penegak hukum," tambah pendiri Indonesian Corruption Watch itu.

Selama ini, kata dia, bonus bagi publik yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi memang telah disebutkan dalam undang-undang.

Namun menurut dia, bonus yang didapatkannya itu tak sebanding atas dengan bantuannya dalam mengungkap kasus korupsi. "Tetapi bonus yang diberikan kecil sekali. Mau dikasih piagam," jelas dia.

Dia menegaskan, apabila bonus sebesar 20 persen itu betul-betul terealisasi, maka pelaksanannya akan menjadi baik. Maka publik akan terpanggil dan berlomba-lomba untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pewarta: Indriani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015