Bagi kami tidak masalah dengan pemekaran desa. Semua dana bagi desa yang dimekarkan disesuaikan dengan kriteria,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan tak masalah jika memang terjadi pemekaran desa karena menginginkan dana desa.

"Bagi kami tidak masalah dengan pemekaran desa. Semua dana bagi desa yang dimekarkan disesuaikan dengan kriteria," ujar Marwan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Kriteria yang dimaksud adalah kemiskinan, letak geografis, infrastruktur, luas wilayah. Dana desa akan digelontorkan kepada 74.000 desa di Tanah Air.

Setiap desa mendapat dana sebesar Rp250 juta hingga Rp280 juta, tergantung kondisi di desa tersebut.

"Persoalan pemekaran ada di Kementerian Dalam Negeri, sebagai pemegang administrasi," tambah dia.

Desa-desa yang ingin memekarkan diri, sambung dia, berada di kabupaten maupun provinsi yang baru pula.

Dalam kesempatan tersebut, menggelar dialog jarak jauh dengan beberapa kepala daerah untuk mengecek kesiapan dan mengevaluasi kesiapan masing-masing daerah sebelum mendapatkan dana desa.

Empat daerah yang diajak berdialog yakni Kubu Raya, Aceh Utara, Indramayu, dan Sikka Flores, Menteri Marwan yakin seluruh daerah sudah siap dengan beberapa aturan dan mekanisme untuk mencairkan dana desa.

"Saya kira empat kabupaten tidak ada yang mengalami kesulitan terkait RPJMDes dan RKPDes, karena sebetulnya sudah tahu semua.Kementerian juga sudah menyurati kepala daerah dan kepala desa di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan hal tersebut," jelas dia.

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015