Lampung Selatan (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung bersama sejumlah lembaga lainnya, terus mendorong tindak lanjut tata kelola wilayah desa dalam pengembangan potensi kearifan lokal menuju hutan desa pada Register 3 Gunung Rajabasa di Kabupaten Lampung Selatan.

Berkaitan itu, dilaksanakan audiensi pada Rabu (18/3) pukul 13.00 WIB, di aula kantor bupati Lampung Selatan, di Kalianda, antara lain dihadiri Sutono (Sekda Kabupaten Lampung Selatan), Ir Prianto Putro (Kepala Dinas Kehutanan Lampung Selatan), Khaerul Anwar SE (Kepala KPHL Rajabasa), Walhi Lampung, Wanacala, PBHI Lampung, dan Mapala Ardenaswari, beserta enam kepala desa dan LPHD setempat.

Pelaksanaan audiensi yang didorong oleh Eksekutif Walhi Lampung dan Wanacala Lampung ini, mengundang enam kepala desa dan LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa), yaitu Desa Sumur Kumbang, Padan, Way Kalam, Sukaraja, Way Muli, dan Desa Cugung.

Hermansyah, Kepala Departemen Advokasi Hutan dan Perkebunan Walhi Lampung menjelaskan, proses pendampingan dalam pengelolaan hutan desa ini, selain dilakukan Walhi Lampung, juga lembaga anggota Walhi dan jaringan yaitu Wanacala Lampung, Kawan Tani, dan Watala.

Dalam audiensi ini, antara lain membahas pemahaman bersama terkait keberlanjutan fasilitasi hutan desa dan Walhi Lampung mendorong perizinan pengelolaan hutan desa atau HPHD (Hak Pengelolaan Hutan Desa).

"HPHD seharusnya sudah diterbitkan oleh gubernur Lampung melalui Pengajuan dari bupati Lampung Selatan atas permohonan lembaga pengelola hutan desa dan kepala desa. Sudah hampir 13 bulan PAK HD atau Penetapan Areal Kerja Hutan Desa diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. PAK HD diterbitkan pada 24 April 2014 untuk 22 desa dari empat kecamatan dengan luasan 2.197 ha," ujar dia lagi.

Sekda Lampung Selatan Sutono menyatakan, kalau masyarakat sudah siap mengajukan permohonan perizinan hutan desa itu, maka segera dilakukan, namun perlu disiapkan dokumen atau persyaratannya.

Menurutnya, hal itu lebih cepat lebih bagus karena PAK HD-nya sudah diterbitkan.

Pihak Dinas kehutanan Kabupaten Lampung Selatan dan KPHL Rajabasa juga menyatakan siap melanjutkan proses hutan desa dengan didasari oleh semangat masyarakat pengelola hutan setempat.

Berkas atau pun dokumen yang perlu disiapkan itu, antara lain peta digital calon areal kerja hutan desa dengan skala paling kecil 1:50.000, deskripsi wilayah, surat usulan dari kepala desa dan lembaga desa, LPHD, rencana pengelolaan hutan desa, dan surat pernyataan bupati tentang kepastian lokasinya.

Sedangkan kegiatan yang sudah dilakukan oleh Walhi Lampung, yaitu sosialisasi hutan desa, pelatihan pemetaan partisipatif dan pemetaan wilayah kelola masyarakat, Rentra desa, sosialisasi kebijakan pemerintah Permenhut Nomor: 89/Menhut-II/2014 tentang Hutan Desa, penyusunan perdes, dan pengesahaan perdes.

Kegiatan yang belum dilaksanakan, dan menjadi rekomendasi audiensi agar secepatnya dilaksanakan pada enam desa, yaitu membentuk LPHD dan membuat rencana pengelolaan hutan desa, berupa Rencana Kerja Hak Pengelolaan Hutan Desa (RKHPHD) jangka waktu 35 tahun, RKHD jangka waktu 10 tahun, rencana kerja hutan desa, dan RTHD (Rencana Tahunan Hutan Desa).

Menurut Hermansyah, kegiatan yang belum dilaksanakan ini akan dibahas secepatnya oleh Dinas Kehutanan Lampung Selatan dan KPHL Rajabasa, dan agenda ini akan dibahas kembali dengan mengundang Walhi Lampung bersama pendamping lainnya.

"Sambil menunggu agenda dari Dinas Kehutanan Lampung Selatan dan KPHL Rajabasa itu, Walhi Lampung dalam waktu dekat ini akan melakukan audiensi dengan gubernur Lampung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya pula.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015