Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, menjelaskan rencana penerapan reorganisasi TNI yang akan diberlakukan setelah disetujui presiden selaku panglima tertinggi TNI. Reorganisasi itu juga tentang pembentukan posisi wakil panglima TNI. 




“Berbeda dengan kepala staf umum TNI, maka dia tidak memiliki kewenangan komando. Nach, wakil panglima TNI memiliki kewenangan komando itu, sebagai kepanjangan tangan panglima TNI,” katanya dalam pernyataan melalui televisi nasional, di Jakarta, Jumat. 




Moeldoko menyatakan, dalam hal panglima TNI berhalangan maka wakil panglima TNI-lah yang akan menggantikan posisinya. 




“Di seluruh Indonesia ada 12 batalion yang operasional sehari-hari dan enam batalion dalam penugasan di luar negeri. Jika panglima TNI punya waktu yang baik, maka dia bisa memeriksa dan memantau langsung anak buahnya, jika tidak maka wakil panglima TNI yang menjaga gawang,” kata dia. 




Posisi wakil panglima TNI pernah ada dalam organisasi TNI. Yang terakhir adalah Laksmana Madya TNI (saat itu) Widodo AS, yang menjadi Wakil Panglima ABRI dengan Panglima ABRI/Menteri Pertahanan Keamanan, Jenderal TNI (saat itu) Wiranto. 




Reorganisasi TNI kini juga menyentuh pemekaran organisasi. Selama ini hanya ada dua komando armada Indonesia TNI AL, yaitu Komando Armada Indonesia Kawasan Barat TNI AL dan Kawasan Timur TNI AL.




Nanti akan dimekarkan menjadi tiga, dengan penambahan pada Komando Armada Indonesia Kawasan Tengah TNI AL, dan semuanya dipimpin laksamana muda TNI. 




Demikian juga di TNI AU, akan ada Komando Operasi Udara III selain Komando Operasi Udara I (kawasan barat Indonesia) dan Komando Operasi Udara II (kawasan timur Indonesia). 

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015