Ini wacana lama untuk menyatukan satu peta karena selama ini banyak instansi pemerintah yang mempunyai peta sendiri-sendiri, belum lagi peta yang dibuat pihak swasta, sehingga merancukan pembangunan."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan meneruskan kebijakan satu peta (one map policy) untuk menghilangkan potensi konflik atas penguasaan lahan, yang selama ini masih terjadi diantara berbagai kelompok kepentingan.

"Ini wacana lama untuk menyatukan satu peta karena selama ini banyak instansi pemerintah yang mempunyai peta sendiri-sendiri, belum lagi peta yang dibuat pihak swasta, sehingga merancukan pembangunan," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago seusai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis malam.

Dalam rapat koordinasi membahas "One Map Policy" yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil ini, ikut hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Andrinof memastikan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) akan menyelesaikan peta ini secara mendetail, untuk menuntaskan masalah tumpang tindih kepemilikan tanah yang sering menghambat pembangunan.

Ia menambahkan prioritas wilayah yang segera dipetakan untuk mewujudkan rencana ini adalah kawasan pantai utara Jawa serta Kalimantan, karena disana sering terjadi konflik sosial yang diakibatkan oleh perebutan lahan.

"Wilayah Jawa khususnya Pantura, kemudian Kalimantan, karena disana paling banyak ditemukan tumpang tindih atau konflik pemanfaatan lahan. Secara bersamaan ini akan diselesaikan, yang mengurus BIG bersama LAPAN," katanya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menambahkan peta ini akan menghitung potensi kekayaan alam Indonesia serta menjawab masalah penyediaan data perkebunan, pertanian dan kehutanan yang selama ini belum terpenuhi.

"Ini belum sepenuhnya terekam, yang terekam di BIG baru 26 provinsi. Di catatan saya, kehutanan baru 9 provinsi. Ini masih berebutan, karena ada tumpang tindih, peta pemerintah daerah dengan peta kementerian masih tabrak-tabrakan," katanya.

Dalam jangka waktu dekat, BIG menyusun kembali kerangka peta dasar, yang akan didukung bahan-bahan dari setiap instansi kementerian maupun pemerintah daerah, untuk mempertegas agar data yang dihasilkan lebih memadai.

Kebijakan Satu Peta atau "One Map Policy" terlahir karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh sejumlah instansi, tidak merujuk pada satupun sumber rujukan Peta Dasar.

Selama ini, juga masih banyak peta perizinan pemanfaatan lahan dari instansi-instansi terkait, belum sepenuhnya mengikuti standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan, baik klasifikasi obyek geografis, skala maupun georeferensi.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015