Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 sampai Senin (23/3).

"Saya mendengar evaluasi RAPBD sudah berjalan dengan baik, kami tinggal menunggu Perda-nya saja. Kami mengapresiasi karena pada akhirnya tidak ada penyanderaan anggaran DKI Jakarta. Kami tunggu sampai Senin (23/3)," katanya di Jakarta, Jumat.

Terkait proses hukum dan politik yang dilancarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ia mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak akan campur tangan.

"Kami tidak mau ikut campur, itu hak politik DPRD dan Pak Ahok. Tinggal menunggu proses hukum dan politik itu," tambahnya.

Kementerian Dalam Negeri sudah mengevaluasi draf Rancangan Perda tentang APBD dan menyerahkan hasilnya kepada Gubernur Basuki pekan lalu.

Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-681 Tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD DKI Jakarta 2015 dan Rancangan Pergub Penjabaran APBD DKI Jakarta 2015 tertanggal 11 Maret 2015.

Menurut hasil evaluasi tersebut, Menteri Dalam Negeri menemukan anggaran belanja pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak wajar dan tidak rasional karena memakan hampir seperempat dari total belanja daerah, yakni mencapai Rp19,02 triliun dari keseluruhan anggaran Rp67,5 triliun.

"Dan itu masih lebih besar dibandingkan dengan belanja untuk penanganan banjir di Ibu Kota yang hanya Rp5,3 triliun," tambahnya.

Menteri Dalam Negeri juga memberikan catatan pada anggaran belanja di sektor pendidikan yang persentasenya justru menurun dari tahun lalu.

Anggaran belanja pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tercatat Rp14,5 triliun atau setara dengan 21,62 persen dari total anggaran 2015, turun dari anggaran pendidikan tahun 2014 yang mencapai 25,31 persen.

Menteri Dalam Negeri masih menunggu koreksi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD DKI Jakarta tersebut selambat-lambatnya dalam tujuh hari.

Hingga Kamis (19/3), Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta masih menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi RAPBD tersebut.

Kementerian Dalam Negeri memberi waktu hingga Jumat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2015 bersama dengan DPRD DKI.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015