...tapi tetap juga Pak Sutan dibawa"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dipindahkan dari rumah tahanan Salemba ke rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi meski Sutan dan pengacarannya keberatan dengan pemindahan tersebut.

"Ini kesannya mendadak begitu, menjelang praperadilan. Jadi kami menggunakan upaya hukum kami. Kami menolak tadi untuk menandatangani berita acara, tapi tetap juga Pak Sutan dibawa," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Hari ini seharusnya Sutan menjalani pemeriksaan sejak pagi, tapi Sutan baru tiba di gedung KPK pada malam sekitar pukul 19.30 WIB.

"Kami, bersikeras juga soal perpindahan tempat (penahanan) dari Salemba ke KPK. Artinya, harusnya tetap saja di Salemba. Toh, bang Sutan tidak kemana-mana. Berkoordinasi dengan pengacara juga lebih gampang, cepat, apalagi praperadilan dua hari lagi," kata Rahmat.

Sutan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk satu dari empat tersangka KPK yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara praperadilan Sutan rencananya akan disidangkan pada 23 Maret 2014 dengan hakim tunggal Saidi Sembiring.

"Kami memohon janganlah dipindahkan karena secara psikologis, Kalau pindah dari tahanan ke tahanan lain atau pindah rumah pun kita akan mengalami perbedaan psikologis dan menyesuaikan diri lagi dengan lingkungan sekitarnya dan komunitas di situ," ungkap Rahmat.

Rahmat meminta agar pemindahan dilakukan pasca putusan praperadilan.

"Intinya kami menunggu proses praperadilan dulu. Ini bukan perlawanan, kami menggunakan upaya hukum kami. Ini upaya hukum kami sebaga lawyer terhadap klien kami.

Ia menjelaskan bahwa Sutan pun sudah melakukan perpisahan dengan sesama tahanan di Salemba.

"Tadi kami negosiasi agar sehabis sholat Jumat dipindahkan. Ternyata setelah sholat ashar, kami nego-nego, diberilah waktu setelah magrib kami minta waktu agar (Sutan) melakukan perpisahan di (rutan) Salemba dengan tahanan di Salemba karena biasanya setelah sholat Isya ada makan malam dan doa bersama. Masa hak begitu saja tidak diberikan?" ungkap Rahmat.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Ia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015