Cikarang (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri menangkap lima terduga jaringan Negara Islam Irak dan Syria (ISIS) dari sejumlah lokasi yang semuanya diduga terlibat pengiriman WNI ke Suriah.

"Kelima orang yang kami amankan dari empat lokasi berbeda memiliki peran masing-masing dalam jaringan ISIS," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono di lokasi penangkapan teroris di Perumahan Puri Cendana, Jalan Semeru 7 Blok B-15, Nomor 13, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu

Unggung menyebutkan kelima orang yang ditangkap adalah Aprianul alias Mul, Muhammad Fahri, Amin Nude, Engkos Koswara, dan Furqon.

Mul ditangkap di Petukangan, Jakarta Selatan, Fachri di Pamulang, Tangerang Selatan, Amin di depan Mall Cibubur Junction, serta Koswara dan Furqon di Tambun.

"Mereka diduga terlibat dalam pengiriman 21 Warga Negara Indonesia ke Syria," katanya.

Perihal peran masing-masing terduga, Unggung menyebut pemeran penting dalam pengiriman WNI ke Suriah itu ialah Fachri.

"Dia diduga terlibat sebagai pelaksana dalam pembinaan, pengarahan, dan perekrutan jaringan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah," katanya.

Fachri juga berperan sebagai pengumpul dan penyalur dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS di Indonesia.

Dia juga pemilik website www.almustaqbal.net yang mengunggah berita-berita provokasi dan kebencian serta tentang ajakan bergabung ke ISIS.

Adapun yang berperan merekrut calon anggota ISIS ialah Mul, Amin, Fachri dan Koswara berperan sebagai fasilitator, karena mereka membiayai perjalanan para calon anggota ke Syria.

"Mereka yang membuatkan paspor dan merekrut 16 WNI yang ditangkap di perbatasan Turki," katanya.

Menurut Unggung, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu pelaku yang ditangkap di daerah Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Mul dibantu keempat rekannya. Setelah mengembangkan kasus itu, kata Unggung, secara serentak polisi menggerebek dan menggeledah rumah para terduga teroris sepanjang Minggu.

Dari pengungkapan ini, Fachri akan dijerat UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sementara empat rekannya yang lain dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Teror dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teror," demikian Unggung.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015