Modusnya menanyakan surat-surat kendaraan, setelah itu merampasnya. Atas tindak kejahatan itu, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan."
Labuhanbatu, Sumut, 23/3 (Antara) - Personel Kepolisian Sektor Bilah Hulu Labuhanbatu, Sumatera Utara, menangkap dua begal sepeda motor pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Mereka sempat melarikan diri usai merampas sepeda motor dan dompet berisi uang Rp700.000 milik korban Kamaluddin pada 28 Februari 2015," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie di Rantauprapat, Minggu malam.

Dua begal sepeda motor tersebut yakni SSH (31) dan PG (36). Keduanya warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Saat ditangkap, dari tangan kedua pelaku disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu buah dompet dan ATM milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Supra X.

"Sepeda motor, dompet dan ATM milik korban berhasil diamankan sebelum sempat dijual, sepeda motor yang digunakan juga disita untuk proses lebih lanjut," sebut Kapolres Labuhanbatu.

Menurut Teguh, semula korban mengendarai sepeda motornya dan kehabisan bensin di Jalinsum Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu. Lalu kedua pelaku menghampiri korban dan menanyakan surat-surat kendaraan layaknya seorang petugas kepolisian.

"Modusnya menanyakan surat-surat kendaraan, setelah itu merampasnya. Atas tindak kejahatan itu, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," katanya.

Pewarta: Joko Gunawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015