Situbondo (ANTARA News) - Seorang nenek bernama Asyani (63), yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin, bersikukuh pada pendiriannya tidak melakukan pencurian seperti dituduhkan pelapor kepadanya dan untuk itu dia mengaku tidak gentar menghadapi persidangan.

"Kalau orang mencuri itu pasti takut menghadapi sidang," katanya dalam Bahasa Madura kepada wartawan, Senin.

Asyani yang datang mengenakan baju putih dan berjilbab putih serta bersandal jepit mengaku sehat dan siap mengikuti persidangan.

Kalau pada sidang-sidang sebelumnya ia berpuasa sunah Senin dan Kamis, maka kali ini tidak berpuasa.

Asyani berharap bebas dari jeratan hukum.

Sidang hari ini juga menghadirkan enam saksi, salah satunya saksi ahli Hartono (41), pegawai negeri sipil bidang kehutanan pada Dinas Pertanian, Kabupaten Situbondo.

Tadinya bakal ada tujuh saksi, namun seorang saksig, Supriyadi, tidak datang.

Keenam saksi itu adalah Subari (42), Kepala Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, tempat Asyani tinggal.

Kemudian P. Safitri (35), sepupu Asyani, Nina (45), sepupu Asyani, Dwi Kurniadi (45), Kepala Desa Jatibanteng, dan Dwi Agus Pratikno dari kepolisian.

Saat ini majelis hakim pimpinan I Kadek Dedy Arcana masih memeriksa Subakri yang dianggap mengetahui pengangkutan kayu jati yang menyebabkan Asyani menjadi pesakitan.


Pewarta: Masuki M Astro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015