Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) Hasyim Muzadi membesuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum di rumah tahanann kelas 1 cabang Jakarta Timur di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Cuma menyambangi Mas Anas karena permintaan dari keluarga, terutama mertuanya pesantrennya. Saya menghormati mereka sehingga saya nyambang ke sini," kata Hasyim seusai membesuk Anas di gedung KPK Jakarta, Senin.

Anas sedang ditahan di rutan KPK sambil menunggu putusan kasasi terhadap perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Mertua Anas adalah Kepala Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak Yogyakarta yaitu Attabik Ali.

"Iya sekedar pertemanan ya, tidak ada faktor hukum, apalagi politik. Hukum kan bagiannya advokat, bukan saya. Politik juga ada porsinya. Cuma itu, pertemanan saja, karena saya menghormati keluarga dari Mas Anas," aku Hasyim.

Menurut Hasyim, Anas banyak bercerita mengenai kasusnya saat bertemu dengan Hasyim.

"Iya dia (Anas) cerita bagaimana sampai terjadi begini. Nah saya katakan, itu porsinya advokasi. Dia PK (Peninjauan Kembali). PK kan belum in kracht, tapi saya tidak memasuki daerah itu karena itu adalah kewajiban advokat, pengacara," tambah Hasyim.

Hasyim pun mengaku bahwa proses hukum tersebut harus berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya fungsinya temen yang menyambangi, itu saja karena permintaan keluarga," ungkap Hasyim.

Pengadilan Tinggi Jakarta pada 4 Februari 2015 memutuskan mengurangi vonis Anas menjadi 7 tahun penjara dari tadinya 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anas didakwa berdasarkan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.

Serta dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015