Jakarta (ANTARA News) - Agus Gumiwang Kartasasmita menginterupsi rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada pembukaan masa sidang III dan membacakan surat DPP versi Munas Ancol yang menunjuknya menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Saya minta semua pihak untuk surat menyurat maupun administrasi lainnya, hanya sah jika ditandatangani oleh ketua F-PG Agus Gumiwang," kata Agus di Senayan Jakarta, Senin.

Sebelumnya sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fachrie Hamzah tidak membacakan surat yang masuk terkait perubahan susunan Fraksi PG yang lalu diinterupsi Agus dengan langsung membacakan sendiri surat dari DPP PG pimpinan Agung Laksono.

Menurut Agus, surat sudah dilayangkan hari ini dan menyatakan susunan Fraksi PG telah diganti dengan ketua fraksi dijabat dirinya.

"Mulai saat ini saya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar siap bekerja sama dengan fraksi lainnya. Dan kami meminta semua fraksi untuk menghormatinya," kata Agus Gumiwang.

Setelah itu, pimpinan sidang paripurna Wakil Ketua DPR Fachrie Hamzah menjelaskan alasan tidak dibacakannya surat dari DPP PG pimpinan Agung Laksono.

"Kami tidak membacakan surat tadi karena surat baru masuk setelah rapat paripurna dimulai. Surat tadi masuk pada pukul 11.00 WIB, sementara rapat paripurna sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB," kata Fachrie.

Pernyataan Fachrie ini dikritik Melkias Mekeng yang menjelaskan pimpinan dewan hanya bertugas membacakan surat-surat yang masuk, bukan memberikan pengesahan. Oleh karena itu, kata dia, jika memang ada surat masuk meskipun setelah rapat paripurna dimulai maka tidak ada masalah.

"Janganlah terlalu kaku terhadap prosedur tetapi mengabaikan substansi yang lebih besar," kata Melkias.

Persoalan surat DPP PG pimpinan Agung Laksono ini juga ditanggapi Bambang Soesatyo yang menegaskan belum ada perubahan pimpinan PG dari Aburizal Bakrie.

"Karena itu ketua PG masih Aburizal Bakrie dan belum ada perubahan," kata Bambang.

Menurut Bambang, DPP versi munas Bali juga masih mengajukan gugatan ke pengadilan dan melaporkan ada dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim.

"Jadi persoalan ini belum selesai. Masih panjang," kata Bambang.





Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015