Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono, mengajukan lima gugatan praperadilan dan satu peninjauan kembali putusan sidang terkait kasus korupsinya.

"Yang pertama itu praperadilan di PN Jakarta Selatan, tentang penahanan Udar," kata hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Gugatan praperadilan terkait penahanan Udar dalam perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta itu disidangkan pada Oktober 2014 dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak pengajuan gugatan soal penahanannya oleh Kejaksaan Agung.

Tonin mengatakan gugatan praperadilan kedua Udar diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2014.

Dalam gugatan itu, Udar mempersoalkan pemindahan penahanan dia dari rumah tahanan Kejaksaan Agung ke rumah tahanan Cipinang. Namun hakim juga menolak gugatan praperadilan keduanya terhadap Kejaksaan Agung.

Udar Pristono kemudian mengajukan peninjauan kembali putusan hakim soal gugatan praperadilannya. Proses peninjauan kembali masih berlangsung sampai sekarang.

Gugatan praperadilan ketiga Udar, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mempersoalkan penyitaan asetnya oleh Kejaksaan Agung.

Sidang gugatan tersebut dua kali ditunda pada 4 Maret dan 18 Maret 2015 dan akan dilanjutkan pada 1 April 2015.

Udar Pristono juga mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan dia sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakata Selatan dan sidang perdananya digelar pada Senin, namun ditunda hingga 6 April 2015 lantaran pihak termohon tidak hadir.

Selain menggugat Kejaksaan Agung, Udar juga menggugat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meminta membatalkan laporan auditnya.

"Ada enam gugatan, ini bisa jadi rekor ini. Tapi belum ada yang menang," kata Tonin.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015