Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol pimpinan Agung Laksono.

"Benar, sudah dikeluarkan SK-nya pada pukul 10.00 WIB tadi," kata Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenan Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Senin.

"Semua syarat sudah clear dan tanggal 17 Maret kami sudah menerima akta lalu pada Rabu, Kamis, dan Jumat (18-20 Maret) kami periksa dan sudah tidak ada masalah," ungkap Tenan.

Ia pun mengaku bahwa SK sesungguhnya sudah selesai pada Jumat (20/3), namun belum diumumkan karena pada hari itu ada pelantikan sejumlah pejabat eselon satu di lingkungan Kemenkumham.

Berikut petikan SK Menkumham yang ditandatangani pada pagi ini.

Memutuskan:

Pertama, mengesahkan permohonan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murei, Jakarta.

Kedua, susunan kepengurusan tingkat pusat parpol terlampir.

Ketiga, keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SK tersebut ditembuskan ke Ketum Golkar: Agung Laksono dan Waketum Golkar: Priyo Budi, Agus Gumiwang dan Yorrys Raweyai.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015