Jakarta (ANTARA News) - Jaksa mendakwa pengelola akun Twitter @TrioMacan2000, Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono, dengan pasal berlapis dalam kasus pemerasan terhadap Direktur Utama PT TBIG Abdul Satar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Selanjutnya jaksa menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan.

Jaksa juga menjerat ketiganya dengan Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.

"Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik," kata jaksa.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan penipuan.

"Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," kata jaksa.

Terakhir, jaksa mendakwa mereka menggunakan Pasal 3 Undang-Undang No.8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat 5.000 dolar Amerika Serikat kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," kata jaksa.

Ketiga terdakwa mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa dan mendapat kesempatan untuk menyampaikannya pada sidang selanjutnya pada Senin (30/3) pukul 13.00 WIB.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015