Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjamin pelayanan masyarakat tidak akan terganggu meskipun menggunakan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 sebesar Rp72,9 triliun.

"Walaupun pakai peraturan gubernur (pergub) yang artinya pakai anggaran tahun lalu, ya tidak apa-apa, harus kita jalani. Yang penting, jangan sampai mengganggu pelayanan masyarakat," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, menurut dia, apabila tahun ini tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2014, maka dampaknya tidak akan terlalu signifikan terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah ibukota, seperti transportasi masal Mass Rapid Transit (MRT).

"Pembangunan MRT tidak akan terganggu. Lagi pula, MRT itu kan juga program dengan pemerintah pusat. Jadi, tidak ada masalah. Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp1 triliun juga masih bisa," ujar Basuki.

Lebih lanjut, dia menuturkan apabila menggunakan pergub, maka DPRD tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan anggaran. Di sisi lain, pengawasan anggaran akan dilakukan secara langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penggunaan anggaran pun akan lebih diprioritaskan untuk menyelesaikan masalah kemacetan, banjir, pengadaan barang dan jasa serta peningkatan kualitas pendidikan," tutur Basuki.

Meskipun demikian, dia mengungkapkan terdapat satu kerugian apabila menggunakan Pergub, yakni jika pemasukan DKI mengalami peningkatan pada tahun ini, maka akan terap menjadi pemasukan, dan belum dapat dibelanjakan.

"Jadi, ya disimpan saja dulu," ungkap Basuki.

Pemprov DKI Jakarta telah diberikan waktu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Jumat (20/3) untuk melakukan pembahasan RAPBD DKI 2015 dengan DPRD DKI. Hari Senin, Pemprov DKI harus menyerahkan hasil pembahasan itu kepada Kemendagri.

Apabila tidak tercapai kesepakatan diantara keduanya, maka Gubernur DKI Jakarta berhak menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan izin Kemendagri untuk menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.

Pewarta: Rany
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015