Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin sore, memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan pimpinan DPRD DKI Jakarta menyusul buntunya pembahasan evaluasi RAPBD Tahun 2015.

Mendagri Tjahjo tiba terlebih dahulu di Kantor Wakil Presiden pukul 16.30 WIB, yang kemudian disusul Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dan tiga wakil ketua yaitu Abraham Lunggana, M. Taufik, Triwisaksana serta Ferriyal Sofyan.

Sebelumnya, Wapres mengundang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan didampingi Mendagri, untuk membahas hal serupa.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Pusat berharap dapat dicapai kesepakatan antara Gubernur dan DPRD DKI Jakarta untuk mengesahkan peraturan daerah tentang APBD Tahun 2015.

"Pak Wapres kan berpikirnya secara Undang-undang, secara nasional, bahwa yang berkaitan dengan anggaran itu ya perda yang harus diteken oleh kedua belah pihak, karena kebijakan anggaran itu kan berdua, DPRD dan kepala daerah," kata Tjahjo di Kantor Wapres.

Dalam rapat antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Jumat malam (20/3), tidak dicapai kesepakatan untuk mengesahkan Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2015.

Dengan demikian, untuk menjalankan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta Pemda akan menggunakan kembali pagu APBD DKI Jakarta Tahun 2014 melalui peraturan gubernur.

Senin pagi, DPRD kembali menegaskan kesepakatan penggunaan pagu APBD Tahun 2014 melalui dalam Rapat Pimpinan Fraksi Gabungan DPRD, Senin pagi.

"Rapat Pimpinan Fraksi Gabungan DPRD pada Senin, 23 Maret 2015, pukul 10.00, memutuskan RAPBD Provinsi Jakarta 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub dengan pagu tahun anggaran 2014," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Hal tersebut, lanjut Prasetyo, terjadi menyusul gagalnya kesepakatan dari pembahasan RAPBD hasil evaluasi Kemendagri oleh Banggar DPRD yang tenggat waktunya hingga tanggal 20 Maret 2015, karena Dewan memandang masih banyak kekurangan dalam dokumen yang diserahkan pihak eksekutif.

Dengan adanya pertemuan dengan Wapres, maka masih ada kemungkinan kedua belah pihak akan mengesahkan Rancangan Perda tentang APBD 2015, kata Mendagri.

"Ini kan sudah Pergub, (tetapi) siapa tahu sampai jam 12 malam nanti bisa perda," kata Tjahjo usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut berbeda dengan yang dikatakan Mendagri Sabtu (21/3), yang menyiratkan kepastian penggunaan APBD DKI Jakarta untuk 2015, apakah menggunakan Pergub atau Perda, harus sudah diputuskan Jumat (20/3).

"Intinya, sejak Jumat malam hingga sekarang, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 harus terbit Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar Gubernur untuk menerbitkan Perda tentang APBD," kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu. 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015