Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyatakan, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly pernah menyampaikan usulan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang persyaratan pemberian remisi bagi narapidana khusus.

Usulan itu, kata Aziz disampaikan Menkumham saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

"Revisi yang ingin dilakukan oleh pemerintah melalui Menkumham merupakan kewenangan pemerintahan kabinet Jokowi-JK. Itu kewenangan pemerintah, kewenangan Menkumham," kata Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Oleh karenanya, Komisi III DPR RI tidak dapat berkomentar lebih jauh. "Silahkan pemerintah mengambil sikap sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang persyaratan pemberian remisi bagi narapidana khusus.

Pewarta: Zul SIkumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015