Jakarta (ANTARA News)- Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang sudah bekerja sama dengan berbagai pemerintah kabupaten dan kotamadya untuk sosialisasi akta lahir gratis, sedang merintis kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar masyarakat sadar tentang perlunya memiliki akta lahir sebagai bukti kewarganegaraan.

"Kami terus memperbanyak kerja sama berbagai pemda. Di Kabupaten Tangerang Perdanya sudah menyesuaikan dengan UU No. 24 Tahun 2013 bahwa akta kelahiran diberikan gratis dan denda sudah dihapus," kata salah satu ketua IKI Saifullah Ma’shum di Jakarta, Senin.

IKI pada pekan lalu melakukan pertemuan dengan Dinas Catatan Sipil & Kependudukan Kabupaten Tangerang.

Saifullah mengusulkan agar masyarakat bisa melakukan pengurusan akta kelahiran secara kolektif dengan pendampingan relawan IKI.

Tawaran tersebut disampaikan IKI kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Respon dari Disdukcapil Kabupaten Tangerang positif," kata Saifullah.

Lebih lanjut dia mengemukakan berdasarkan temuan IKI, orang dewasa yang termasuk kelompok masyarakat miskin adalah bagian dari mereka yang belum memiliki akta kelahiran.

"Ini pekerjaan rumah kita semua, akta kelahiran sangat penting karena merupakan dokumen pertama seorang manusia Indonesia, yang mengandung identitas diri seseorang, hubungan keperdataan dengan orang tua dan status kewarganegaraannya. NIK pun ada di akta kelahiran saat ini," ungkap Mashum.

Sementara itu, peneliti IKI Prasetyadji mengungkapkan kebijakan Pemkab Tangerang dengan menghapus denda kepengurusan akta kelahiran sudah cukup maju, mengingat masih banyak Pemkab/Pemkot yang belum melakukan revisi terhadap Perda yang mengatur tentang denda keterlambatan pelaporan akta kelahiran.

"Jadi sekarang tinggal bagaimana mendorong masyarakat agar segera mengurus akta kelahiran, karena peraturannya sudah sangat kondusif."

Prasetyadji mengutip data pemkab Tangerang yaitu dari sekitar 2.6 juta penduduk hanya sekitar 30 persen yang memiliki akta kelahiran.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015