Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sanksi atas keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 tidak berlaku diterapkan karena dicapai kesepakatan pengesahan melalui Peraturan Gubernur.

"Tidak ada (sanksi) karena sampai hari ini semua sudah masuk sesuai jadwal, sudah sesuai Pergub-nya, asumsi pendapatan dan penerimaan dibahas. Yang penting belanja pegawai jalan, pembangunan jalan dan masyarakat juga tidak dirugikan," kata Mendagri di Kantor Wakil Presiden, Senin malam (23/3).

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ terkait imbauan tentang penyerahan laporan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015 secara tepat waktu.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek sebelumnya mengatakan kepala daerah dan seluruh anggota DPRD terkait terancam tidak mendapatkan hak keuangan mereka selama enam bulan, jika hingga tenggat 31 Desember 2014 lalu tidak kunjung menyerahkan Ranperda tentang APBD 2015 ke Kemendagri untuk dievaluasi.

"Mendagri telah mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya. Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian," kata Donny.

Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.

Donny menjelaskan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

"Kalau dahulu, di UU sebelumnya, sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan adalah penundaan dan pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) yang justru tidak mendidik karena yang salah pejabatnya kok yang dihukum masyarakatnya. Maka kini pejabatnya yang dihukum kalau terlambat menyerahkan laporan RAPBD," jelasnya.

Hingga tenggat tersebut, dua daerah dinyatakan terlambat menyerahkan Ranperda tentang APBD 2015, yaitu Aceh dan DKI Jakarta.

Bahkan, DKI Jakarta terhambat hingga tiga bulan sehingga hanya tersisa sembilan bulan efektif anggaran daerah tahun 2015.

Hal itu disebabkan tidak adanya kesepakatan antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan pimpinan DPRD terhadap pengesahan Ranperda tentang APBD 2015.

Penyelesaian konflik Gubernur versus DPRD pun berakhir Senin (23/3) dengan keputusan menggunakan pagu APBD Tahun 2014 yang disahkan melalui Pergub APBD 2015.

Donny menambahkan pemberian sanksi kepada kepala daerah dan dewan pejabat daerah tersebut belum diberlalukan karena masih dilakukan pengkajian atas Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015