Jakarta (ANTARA News) - DPR RI memerlukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi mengenai status Komjen Pol Budi Gunawan sebelum melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri yang diusulkan Presiden Jokowi.

"Apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan Budi Gunawan, kemudian mengajukan nama yang baru. Ataukah, Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru," kata anggota Komisi II DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Katanya, hal ini perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Menurut dia, dalam Pasal 11 ayat 1 UU No 2 Tahun 2012 Tentang Kepolisian, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Proses pengajuan calon ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 2, dimana Presiden mengajukan calon disertai dengan alasannya.

Kemudian tata cara persetujuan diatur dalam pasal 11 ayat 3, dimana DPR diberikan batasan waktu selama 20 hari.

"Apabila tidak ada jawaban dari DPR dianggap usulan Presiden telah disetujui," katanya.

Aboe Bakar lebih lanjut mengemukakan, Presiden mengajukan persetujuan kepada DPR melalui surat nomor R-03/Pres/01/2015 pada 9 Januari 2015.

Atas usulan tersebut DPR telah melakukan proses sebagaimana aturan yang ada, dan kemudian diberikan persetujuan melalui surat PW/00497/DPRRI/I/2015 pada 15 Januari 2015

"Yang artinya, usulan Presiden untuk mengangkat Kapolri disetujui. Dengan ketentuan itu, seharusnya Komjen Budi Gunawan sudah otomatis menjadi Kapolri. Karena usulan dari Presiden adalah satu paket, yaitu pemberhentian Jendral Sutarman dan Pengangkatan Komjen Budi Gunawan. Oleh karenanya, ketika Jenderal Sutarman turun seharusnya Komjen Budi Gunawan otomatis naik sebagai Kapolri," katanya.

Menurut dia, bila kemudian Presiden mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, ini akan menjadi persoalan untuk DPR. "Karena DPR telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawanan," ujar Aboe Bakar.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015