... tidak bisa dilepaskan dari tugas dan misi diplomatik...
Jakarta (ANTARA News) - Walau bukan diplomat, namun kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya, paspor diplomatik untuk anggota DPR RI sangat diperlukan dan mendesak.

Menurut dia, tugas anggota DPR tidak hanya membuat legislasi, pengawasan dan anggaran, tetapi juga sebagai agen diplomasi sebagaimana diatur UU MD3. 

Paspor diplomatik adalah jawaban atas  diplomasi yang dilakukan anggota DPR walau belum diketahui apakah mereka akan memiliki juga kekebalan diplomatik laiknya para diplomat.

"Anggota DPR ketika berada di luar negeri dalam mengemban penugasan baik dari dewan maupun komisi dan alat kelengkapan dewan tidak bisa dilepaskan dari tugas dan misi diplomatik,” kata Yahya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Diyakini apabila diplomasi dilakukan secara bersama-sama, yang selama ini hanya dilakukan pemerintah melalui para diplomat di Kementerian Luar Negeri, akan semakin mudah dan produktif. 

Dan hasil, sambung dia, akhirnya dirasakan rakyat berupa membaiknya hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara sahabat dalam bentuk peningkatan investasi dan kerjasama di berbagai bidang.

“Pelaku utama diplomasi luar negeri tetap saja menteri luar negeri dan para diplomat, baik yang di Jakarta maupun yang menjadi perwakilan Indonesia di luar negeri,” ujarnya.

Dia menambahkan, siapapun yang berperan diplomasi haruslah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"DPR selama ini telah banyak tampil di forum-forum diplomasi antar parlemen. Diplomasi oleh DPR ini dalam banyak hal lebih efektif dan lebih langsung khususnya ketika dilakukan dengan negara-negara yang menganut sistem parlementer," katanya.

Sedangkan untuk menjaga penyalahgunaan, menurut dia, langkah preventif sedang disiapkan, antara lain, paspor diplomatik itu hanya berlaku untuk kunjungan dinas sebagaimana yang diatur UU MD 3 serta Tata Tertib dan Peraturan yang akan dirumuskan DPR dan Kementerian Luar Negeri.

Kemudian, paspor itu hanya berlaku untuk anggota DPR saja, bukan untuk keluarga intinya.

Demikianlah, jika nanti anggota DPR itu berdinas keluar negeri, mereka tidak perlu antri cap imigrasi di loket untuk warga biasa melainkan di loket khusus untuk diplomat. Lebih cepat dilayani bagi pemegang paspor hitam itu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015